Kata thaharah
menurut bahasa artinya ialah “bersih,kebersihan atau suci”.
Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari najis dan hadast
sehinnga seseorang di perbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang di tuntut
harus dalam keadaan suci seperti
tawaf dan solat.kegiatan bersuci dari najis meliputi menyucikan badan,pakaian
dan tempat,sedangkan bersuci dari hadast dapat di lakukan
denganberwudlu,tayamum dan mandi.
Dalil yang menganjurkan supaya kita menjaga
kebersihan (bersuci) sebagai berikut:
“Dan bersihkanlah pakaianmu, dan tinggalkan segala perbuatan yang keji.”
(QS. Al Mudassir:4-5)
“Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan meyukai
orang yang menyucikan diri.”(QS. Al
Baqarah:222)
“ Kebersihan itu
sebagian dari iman”(HR. Muslim dan Abu said Al-Kudri)
Seorang muslim yang akan
menerjakan solat harus bersuci terlebih dahulu baik suci dari najis maupun
hadast, karena bersuci merupakan syarat sah untuk mengerjakan solat. Nabi
Muhammad bersabda:
“Allah tidak akan menerima sholat yang tidak
dengan bersuci”(HR. Imam Muslim)
B. Pengertian
Najis,Hadast dan Kotoran
Perkataan najis berasal dari bahasa yang artinya kotor. Sedangkan
menurut istilah yaitu Suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan
suatu ibadah yang di tuntut dalam keadaan suci seperti sholat dan tawaf.
Kata Hadast berasal dari bahasa
arab yang artinya suatu peristiwa atau juga dapat diartikan kotoran atau tidak
suci, sedangkan menurut istilah ialah keadaan tidak suci bagi seseorang,
sehingga tidak sahnya dalam melakukan badah tertentu.
Sedangkan kotoran ialah Suatu
yng kotor dan tidak sedap di pandang mata. Kotoran ini ada yang hukumnya najis
seperti kotoran manusia,binatang,darah dan yang ada hukumnya tidak najis sepert
sampah buang sayur mayur dan sisa debu yang melekat dalam badan manusia.
C. Macam-Macam Najis dan
Tata Cara Thaharahnya
Najis dapat mencegahnya sahnya
sholat ada kemungkinan pada badan,pakaian atau tempat yang dipergunakan untuk
sholat. Najis-najis itu terbagi dalam 3 macam yaitu: najis mukhafafah,najis
mutawasitah dan najis mugalazzah.
1.Najis
Mukhafafah
Yang termasuk najis
mukhafafah(najis ringan) ialah kecing anak laki-laki yang belum berumur 2 tahun
dan belum makan atau minum sesuatu kecuali air susu ibu (ASI)
Cara mensucikan najis
mukhoffafa ialah dengan memercikan air pada benda yang terkena najis mukhoffafah
itu. Yang di maksud dengan memercikkan air ialah cukup dengan percikan air yang
tidak di tuntut air itu sampai menimbulkan air mengalir. Hal ini berbeda dengan
membasuh karena membasuh di tuntut air iu sampai mengalir.
Rusululloh saw, bersabda:
Artinya:
“Di
basuh karena kencing perempuan dan di percikkan karena air kencing anak
laki-laki."[HR. Abu Dawud dan An-Nasai]
2.
Najis Mutawassitoh
Yang termasuk najis
mutawassitoh [najis sedang ] ialah:
a.Bangkai binatang darat
yang berdarah sewaktu hidupnya.
Alloh swt. Berfirman:
Artinya:
“Di
haramkan bagiu [ memakan ] bangkai.”[QS. Al-Maidah/5:3 ]
Yang di maksud dengan bangkai
adalah binatang yang mati karena tidak di sembelih, atau di sembelih tetapi
tidak menurut aturan syari’at islam.
Yang
termasuk golongan bangkai ialah daging yang di potong dari inatang yang masih
hidup seperti memotng paha suatu binatang.
Rosululloh
saw. bersabda:
Artinya:
“Daging
yang di potong dari binatang yang masih hidup termasuk bangkai.”[HR. Abu Dawud
dan Turmudzi dari Abu Waqid Al-Laits]
Yang tidak termasuk najis ialah
bangkai belalang dan ikan, tanduk, bulu dan kulit binatang, seperti; belalai,
bulu domba, dan semacamnya.
b.Darah
Semua macam darah adalah najis.
Allah swt. Berfirman:
Artinya:
“Di
haramkan bagimu [ memakan ] bangkai, darah, daging babi.”[QS. Al-Maidah/5:3]
Jika darah itu sedikit maka dapat dimaafkan
seperti darah nyamuk yang melekat pada badan atau pakaian, darah bisul, darah
karena luka kecil.
c.Nanah
Nanah
pada hakekatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk.
Nanah yang kental atau yang cair hukumnya adalah
najis.
d.Muntah
Muntah
meruakan najis namun kalau sedikit dapat di maafkan
e. kotoran manusia dan
binatang
Semua
benda yang padat dan cair yang keluar dari kubul dan dubur manusia maupun
binatang ialah najis kecuali air mani.Walaupun air mani tidak termasuk najis
akan tetapi di sunahkan untuk membersihkanya.
f.Arak(khamr)
Semua
minuman keras yang memabukan termasuk benda najis.Hal
ini berdasarkan firman Allah swt.sebagai berikut:
“Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya
minuman keras,berjudi,(berqurban untuk berhala) dan mengundi nasib dengan anak
panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan(QS.Al-Maidah:90)
Najis
Mutawwasitah di bagi menjadi 2 yaitu
1.Najis
‘Ainiyah
Yaitu
najis yang masih kelihatan wujud,bau dan warnanya
2.Najis
Hukmiyah
Yaitu
najis mutawassitah yang di yakini ada tetapi sudah tidak kelihatan wujud,bau
dan warnanya.Contohya air kencing yang sudah kering yang berada pada pakaian
Cara
mensucikan ais mutawassitah ainiyah ialah dengan menghilangkan najis tersebut
dengan air sampai bau,warna dan wujudnya menghilang.Jika najis itu terdapat di
tengah-tengah masjid misalnya, cara
menghilangkan najis tersebut dengan membuang dan menggosok sampai benar-benar
bersih dan tidak ada warna,rasa dan baunya.Dengan demikian pekerjaan tadi dalam
rangka mengubah najis ainiyah menjadi najis hukmiyah.
Cara
mensucikan najis hukmiyan ialah dengan menggenangi air mtklak pada tempat najis
tersebut.Dengan demikian seseorang tidak perlu membasuh seluruh lantai di
masjid itu. Jika bekas najis yang sudah di cuci sampai berulang-ulang juga
tidak dapat hilang semua,maka dengan demikian itu dapat di maafkan dan di
anggap suci.
3. Najis Mugalazzah
Yang termasuk najis Mugalazzah(najis berat)
ialah air liur serta kotoran babi.Cara mensucikanya ialah dengan mencuci najis
tersebut tujuh kali dengan air,salah satu diantarang dengan memakai debu
suci.Rosulullah bersabda:
“ sucinya tempat dan peralatansalah seorang
kamu,apabila di jilat anjing hedaklah di cuci tujuh kali itu harus dengan tanah
dan debu”(HR Muslim dari Abu Hurairah)
D. Macam-Macam Hadast dan Tata Cara Thaharahnya
Hadast ada 2 macam yaitu hadast
besar dan hadast kecil
1.Hadast
Kecil
Yang
di maksud dengan hadast kecil yaitu keadaan seseorang yang tidak suci dan
supaya ia menjad suci harus wudhu atau bila tidak ada air atau ada halangan
maka di ganti dengan tayamum.
Hal-hal
yang menyebabkan orang berhadast kecil ialah
v Karena keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur
Allah swt berfirman:
“atau kembali dari tempat buang air atau
(kakus)(QS. AL Maidah:6)
v Karena hilang akalnya di sebabkan karena mabuk,gila atau sebab lain
seperti tidur
v Karena persentuhan kulit laki-laki dan peremuan yang bukan mahramnya
tanpa ada batas menghalanginya
v Karena menyentuh kemaluan baik milik sendiri maupun orang lain dengan
telapak tangan atau jari
0 komentar:
Posting Komentar