Home » » THAHARAH

THAHARAH





                Kata thaharah menurut bahasa artinya ialah “bersih,kebersihan atau suci”. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari najis dan hadast sehinnga seseorang di perbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang di tuntut harus dalam keadaan suci seperti tawaf dan solat.kegiatan bersuci dari najis meliputi menyucikan badan,pakaian dan tempat,sedangkan bersuci dari hadast dapat di lakukan denganberwudlu,tayamum dan mandi.
                Dalil yang menganjurkan supaya kita menjaga kebersihan (bersuci) sebagai berikut:

Dan bersihkanlah pakaianmu, dan tinggalkan segala perbuatan yang keji.” (QS. Al Mudassir:4-5)

“Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan meyukai orang yang menyucikan diri.”(QS. Al Baqarah:222)

“ Kebersihan itu sebagian dari iman”(HR. Muslim dan Abu said Al-Kudri)
                Seorang muslim yang akan menerjakan solat harus bersuci terlebih dahulu baik suci dari najis maupun hadast, karena bersuci merupakan syarat sah untuk mengerjakan solat. Nabi Muhammad bersabda:

Allah tidak akan menerima sholat yang tidak dengan bersuci”(HR. Imam Muslim)
B. Pengertian Najis,Hadast dan Kotoran
                Perkataan najis berasal dari bahasa yang artinya kotor. Sedangkan menurut istilah yaitu Suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang di tuntut dalam keadaan suci seperti sholat dan tawaf.
                Kata Hadast berasal dari bahasa arab yang artinya suatu peristiwa atau juga dapat diartikan kotoran atau tidak suci, sedangkan menurut istilah ialah keadaan tidak suci bagi seseorang, sehingga tidak sahnya dalam melakukan badah tertentu.
                Sedangkan kotoran ialah Suatu yng kotor dan tidak sedap di pandang mata. Kotoran ini ada yang hukumnya najis seperti kotoran manusia,binatang,darah dan yang ada hukumnya tidak najis sepert sampah buang sayur mayur dan sisa debu yang melekat dalam badan manusia.
C. Macam-Macam Najis dan Tata Cara Thaharahnya
                Najis dapat mencegahnya sahnya sholat ada kemungkinan pada badan,pakaian atau tempat yang dipergunakan untuk sholat. Najis-najis itu terbagi dalam 3 macam yaitu: najis mukhafafah,najis mutawasitah dan najis mugalazzah.
1.Najis Mukhafafah
                Yang termasuk najis mukhafafah(najis ringan) ialah kecing anak laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum makan atau minum sesuatu kecuali air susu ibu (ASI)
                 Cara mensucikan najis mukhoffafa ialah dengan memercikan air pada benda yang terkena najis mukhoffafah itu. Yang di maksud dengan memercikkan air ialah cukup dengan percikan air yang tidak di tuntut air itu sampai menimbulkan air mengalir. Hal ini berbeda dengan membasuh karena membasuh di tuntut air iu sampai mengalir.
                 Rusululloh saw, bersabda:


Artinya:
“Di basuh karena kencing perempuan dan di percikkan karena air kencing anak laki-laki."[HR. Abu Dawud dan An-Nasai]
2. Najis Mutawassitoh                     
                Yang termasuk najis mutawassitoh [najis sedang ] ialah:
a.Bangkai binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya.
                 Alloh swt. Berfirman:


Artinya:
“Di haramkan bagiu [ memakan ] bangkai.”[QS. Al-Maidah/5:3 ]
                   Yang di maksud dengan bangkai adalah binatang yang mati karena tidak di sembelih, atau di sembelih tetapi tidak menurut aturan syari’at islam.
Yang termasuk golongan bangkai ialah daging yang di potong dari inatang yang masih hidup seperti memotng paha suatu binatang.
Rosululloh saw. bersabda:


Artinya:
“Daging yang di potong dari binatang yang masih hidup termasuk bangkai.”[HR. Abu Dawud dan Turmudzi dari Abu Waqid Al-Laits]
                Yang tidak termasuk najis ialah bangkai belalang dan ikan, tanduk, bulu dan kulit binatang, seperti; belalai, bulu domba, dan semacamnya.
b.Darah
               Semua macam darah adalah najis. Allah swt. Berfirman:

Artinya:
“Di haramkan bagimu [ memakan ] bangkai, darah, daging babi.”[QS. Al-Maidah/5:3]
                Jika darah itu sedikit maka dapat dimaafkan seperti darah nyamuk yang melekat pada badan atau pakaian, darah bisul, darah karena luka kecil.
c.Nanah
  Nanah pada hakekatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk.
Nanah  yang kental atau yang cair hukumnya adalah najis.
d.Muntah
Muntah meruakan najis namun kalau sedikit dapat di maafkan
e. kotoran manusia dan binatang
Semua benda yang padat dan cair yang keluar dari kubul dan dubur manusia maupun binatang ialah najis kecuali air mani.Walaupun air mani tidak termasuk najis akan tetapi di sunahkan untuk membersihkanya.
f.Arak(khamr)
Semua minuman keras yang memabukan termasuk benda najis.Hal ini berdasarkan firman Allah swt.sebagai berikut:

Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras,berjudi,(berqurban untuk berhala) dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan(QS.Al-Maidah:90)

Najis Mutawwasitah di bagi menjadi 2 yaitu
1.Najis ‘Ainiyah
Yaitu najis yang masih kelihatan wujud,bau dan warnanya
2.Najis Hukmiyah
Yaitu najis mutawassitah yang di yakini ada tetapi sudah tidak kelihatan wujud,bau dan warnanya.Contohya air kencing yang sudah kering yang berada pada pakaian
Cara mensucikan ais mutawassitah ainiyah ialah dengan menghilangkan najis tersebut dengan air sampai bau,warna dan wujudnya menghilang.Jika najis itu terdapat di tengah-tengah masjid misalnya,  cara menghilangkan najis tersebut dengan membuang dan menggosok sampai benar-benar bersih dan tidak ada warna,rasa dan baunya.Dengan demikian pekerjaan tadi dalam rangka mengubah najis ainiyah menjadi najis hukmiyah.

Cara mensucikan najis hukmiyan ialah dengan menggenangi air mtklak pada tempat najis tersebut.Dengan demikian seseorang tidak perlu membasuh seluruh lantai di masjid itu. Jika bekas najis yang sudah di cuci sampai berulang-ulang juga tidak dapat hilang semua,maka dengan demikian itu dapat di maafkan dan di anggap suci.

3. Najis Mugalazzah
 Yang termasuk najis Mugalazzah(najis berat) ialah air liur serta kotoran babi.Cara mensucikanya ialah dengan mencuci najis tersebut tujuh kali dengan air,salah satu diantarang dengan memakai debu suci.Rosulullah bersabda:

sucinya tempat dan peralatansalah seorang kamu,apabila di jilat anjing hedaklah di cuci tujuh kali itu harus dengan tanah dan debu”(HR Muslim dari Abu Hurairah)

D. Macam-Macam Hadast dan Tata Cara Thaharahnya
                Hadast ada 2 macam yaitu hadast besar dan hadast kecil
1.Hadast Kecil
Yang di maksud dengan hadast kecil yaitu keadaan seseorang yang tidak suci dan supaya ia menjad suci harus wudhu atau bila tidak ada air atau ada halangan maka di ganti dengan tayamum.

Hal-hal yang menyebabkan orang berhadast kecil ialah
v  Karena keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur
Allah swt berfirman:

“atau kembali dari tempat buang air atau (kakus)(QS. AL Maidah:6)
v  Karena hilang akalnya di sebabkan karena mabuk,gila atau sebab lain seperti tidur
v  Karena persentuhan kulit laki-laki dan peremuan yang bukan mahramnya tanpa ada batas menghalanginya
v  Karena menyentuh kemaluan baik milik sendiri maupun orang lain dengan telapak tangan atau jari























Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar